Pijar.asia | Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar gratis mendapat sambutan positif dari legislatif daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan dalam sistem pendidikan, khususnya terkait kualitas sekolah negeri dan swasta.
Damayanti menyebut bahwa pendidikan gratis seharusnya tidak perlu menunggu putusan MK, karena prinsip tersebut sudah menjadi amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin akses pendidikan setara bagi seluruh anak bangsa.
“Pendidikan gratis adalah mandat lama yang sudah semestinya diterapkan sejak dulu. Pemerintah harus hadir untuk memastikan seluruh anak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal biaya, melainkan juga menyangkut kualitas dan keadilan distribusi layanan pendidikan. Ia mengkritik praktik pengelompokan sekolah menjadi unggulan dan non-unggulan yang dinilainya justru memperkuat segregasi sosial di tengah masyarakat.
“Saya pribadi tidak sepakat dengan pengelompokan sekolah seperti itu. Harusnya semua sekolah didorong agar berkualitas tanpa membuat kelas-kelas sosial di dunia pendidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Damayanti menyambut baik pelibatan sekolah swasta dalam implementasi kebijakan pendidikan gratis. Namun, ia juga menilai fenomena banyaknya orang tua yang tetap memilih sekolah swasta, meskipun berbayar, menjadi cermin bahwa persepsi publik terhadap kualitas sekolah negeri masih belum membaik.
“Fenomena ini banyak terjadi pada jenjang SD dan SMP. Artinya, masyarakat menilai sekolah negeri belum sekompetitif swasta, dan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, ia mencontohkan Kota Balikpapan yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pendidikan gratis, lengkap dengan penyediaan seragam sekolah tanpa biaya. Menurutnya, komitmen dan kemauan politik dari pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Balikpapan bisa menjalankan program ini karena ada kemauan dari pemerintahnya. Itu bisa jadi contoh untuk kabupaten dan kota lain di Kaltim,” tuturnya.
Damayanti berharap putusan MK ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas, tetapi dijadikan pijakan untuk mereformasi sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Timur. (MH/Adv/DPRDKaltim)














